Subang Cybernasa.com
PEMERITAH HARUS TRANSPARAN Dan AKUNTABILITAS DAlAM BERBABAGAI ASPEK
Para pemangku kebijakan harus komitmen terhadap apa yang dia sampaikan dan janji kepada publik agar publik tetap selalu merespon terhadap kebijakan yang di realisasikan ,
TAK BUTUH RETORIKA , DAN HANYA ISAPAN JEMPOL BELAKA .?
Harus di akui dan di sadari sekarang ini krisis kepercayaan sudah sangat memprihatinkan di Republik sekarang ini terhadap para pejabat yang di sumpah,
Ya faktanya rebuan pejabat berahir di hotel prodeo karena rampog uang rakyat,
Alih alih untuk kepentingan rakyat , publik laku keras di jual dan di anggunkan sebagai jaminan demi dapatkan duit dengan tujuan untuk memperkaya dirinya sendiri atau orang lain.
Miris.....?
Berbeda eranya jaman Doeloe (karena demi rakyat) di penjara doeloe baru jadi pemimpin, nah kalau sekarang ......jadi pejabat dulu ,terus jadi penjahat dan pensiun di Hotel prodeo ?.
Budaya malu hilang bak di telan bumi. Yang ada hanya ketamqan, rakus serakah .?
Sistemkah yang eror?. Atau aQidahnya yang brokbrok...?
Benarkah korupsi di negri konoha itu tidak akan hilang ...??
Sejumlah para pakar hukum pidana dan ahli hukum tata negara menyatakan bahwa korupsi di negri ini sulit akan hilang...?.
Sulitnya pemberantasan korupsi di negri ini karena para koruptornya ada di lingkaran kekusaan.....??
Kita hanya wong cilik, wong deso yang hanya bisa menelan pil pait belaka , dan menontoni para oknum perampog uang rakyat yang di tayangkan di layar kaca maupun di media sosial ,
Yang Menghiasi medsos tentang korupsi menjadi tren topik dan jadi berita head line, korupsi jadi tontonan publik yang di selalu suguhkan tiap pagi di berbagai media,bukan segelas minum kopi yang di dapatkan tapi sarapan para korupsi.. Yang pakai baju oren
Apa ini produk amanah rakyat....? Dan dosa siapa...?
Sungguh sangat memprihatinkan ternyata cerita kolot teh bener serba salah keur nuletikmah, nu hebat mah nu loba duit. Eleh kabeh oge ku duitmah.( red Sunda). Benar juga cerita ini
Ya faktanya seperti ini. Kapan wong cilik menang...? Katanya peran serta masarakat harus di libatkatkan dalam pemberantasan korupsi sesuai undang undang korupsi no 31 th 1999 sebagai mana yang sudah di ubah uu korupsi no 20 th 2001
Faktanya ....ketika kita melaporkan adanya indikasi dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum pejabat apa yang di dapat bagi pelapor.....?
Jangan menganggap bodoh kepada para penggiat dan lembaga yang menyuarakan anti koruptip ( lsm) , tidak sedikit para penggiat anti korupsi jadi korban.kadang mendapatkan perlakuan diskriminatip , setelah menyuarakan dan melaporkan peng
aduan kepada aparat penegak hukum ..?
Asas kesamaan di depan hukum itu.hanya jadi pemain bibir saja....?mangkanya kenapa enggan untuk Melaporkan .karena yang kita akan di laporkanya adalah orang kuat " orang ada di lingkaran kekuasaaan...?
.
apa hak kita, hak perlindungan saksi dan korban apa bisa menjamin keselematanya jika kita dalam peran untuk membantu penyidik dalam membuka adanya mencari terang peristiwa pidana ...?
Hak kita yang yang secara terang benderang di lindungi oleh undang undang dasar th 1945 dan kontitusi kami ragu.....,karena kami wong cilik...?
Pertanyaanya undang undang dasar th 1945 pasal 28 E.. Dan uu dasar 1945 pasal 27 (1) milik siapa..?.
Kami menyadari bahwa sekarang oknum penguasa sudah lupa terhadap dirinya sendiri..?
Ingat anda duduk di kursi singasana bukan datang dari wangsit dewata, melainkan dari daulat rakyat...?
Wong cilik juga mengetahui tentang iklim birokrasi yang sudah lama mengalami degradasi moral ke tingkat terendah ,
sampai yang tidk bisa di maapkan pun hak wong cilik terkait bansos Bantuan pangan non tunai( BPNT.) di kabiri dan di lenyapkan bak di telan badai ketamakan ...?
Padahal BPNT adalah urat nadi demi perut wong cilik..?
Oki haidar syah
Oki Haidarsyah
Tags
umum

