Perlu Extra Dalam Pengawasan,Oknum Pejabat Sekarang Sudah Tak Takut Sumpah




Subang Cybernasa.com
Pemerintah harus transfaran dan akuntabilitas dalam berbagai aspek,
para pemangku kebijakan harus komitmen terhadap apa yang dia sampaikan dan janji kepada publik agar publik tetap selalu merespon terhadap kebijakan yang di realisasikan.

TAK BUTUH RETORIKA,DAN HANYA ISAPAN JEMPOL BELAKA .? 
Harus di akui dan di sadari sekarang ini  krisis kepercayaan sudah sangat memprihatinkan di Republik sekarang ini terhadap para pejabat yang di sumpah.

Ya faktanya rebuan pejabat berahir di hotel prodeo karena rampog uang rakyat, alih-alih untuk kepentingan
rakyat, publik laku keras di jual dan di anggunkan sebagai jaminan demi dapatkan duit dengan tujuan untuk memperkaya dirinya sendiri atau orang lain. 
Miris.....? 

Berbeda eranya jaman doeloe (karena demi rakyat) di penjara doeloe baru jadi pemimpin,nah kalau sekarang ......jadi pejabat dulu,terus jadi penjahat dan pensiun di Hotel prodeo ?. 

Budaya malu hilang bak di telan bumi. Yang ada hanya ketamaqan,rakus serakah .? 
Sistemkah yang eror?. Atau aqidahnya yang brokbrok...? 

Benarkah  korupsi di negeri konoha itu tidak akan hilang ...?? 
Sejumlah para  pakar hukum pidana dan ahli hukum tata negara menyatakan bahwa korupsi di negeri  ini sulit akan hilang...?. 

Sulitnya pemberantasan korupsi  di negeri ini karena para koruptornya ada di lingkaran kekuasaan.....?? 

Kita hanya wong cilik,wong deso yang hanya bisa menelan pil pait belaka, dan menontoni para oknum perampog uang rakyat yang di tayangkan di layar kaca maupun di media sosial.

Yang Menghiasi medsos  tentang korupsi menjadi tren topik dan jadi berita head line,korupsi jadi tontonan publik yang di selalu suguhkan tiap pagi di berbagai media,bukan segelas minum kopi yang di dapatkan tapi sarapan para korupsi..Yang pakai baju oren.

Apa ini produk amanah rakyat....? Dan dosa siapa...? 
Sungguh sangat memperihatinkan ternyata carita kolot teh bener serba salah keur nuletikmah, nu hebat mah nu loba duit. Eleh kabeh oge ku duitmah.( red Sunda). Benar juga cerita ini.

Ya faktanya seperti ini.kapan wong cilik menang...? Katanya peran serta masarakat harus di libatkatkan dalam pemberantasan korupsi sesuai undang-undang Korupsi no 31 th 1999 sebagai mana yang sudah di ubah uu Korupsi no 20 tahun 2001 
Faktanya ....ketika kita melaporkan adanya indikasi dugaan korupsi  yang di lakukan oleh oknum pejabat apa yang di dapat bagi pelapor.....? 

Jangan menganggap bodoh kepada para penggiat dan lembaga yang menyuarakan anti koruptif (LSM), tidak sedikit para penggiat anti korupsi  jadi korban,kadang mendapatkan perlakuan diskriminatif, setelah menyuarakan dan melaporkan pengaduab kepada aparat penegak
hukum ..?

Asas kesamaan di depan hukum itu,hanya jadi pemanis bibir saja....?mangkanya kenapa enggan untuk melaporkan,karena yang kita akan di laporkanya adalah orang kuat,orang ada di lingkaran kekuasaaan...? 
.
Apa hak kita,hak perlindungan saksi dan korban apa  bisa menjamin keselematanya jika kita dalam peran untuk membantu penyidik dalam membuka adanya mencari terang peristiwa pidana ...?

Hak kita yang yang secara terang benderang di lindungi oleh Undang -Undang Dasar Tahun1945 dan kontitusi kami ragu.....,karena kami wong cilik...?

 Pertanyaanya  Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28 E.. dan UUD 1945 hurup D milik siapa..?.

Kami menyadari bahwa sekarang  oknum penguasa sudah lupa terhadap dirinya sendiri..? 

Ingat anda duduk di kursi singasana bukan datang dari wangsit dewata, melainkan dari daulat rakyat...? 
Wong cilik  juga mengetahui tentang iklim birokrasi yang  sudah lama mengalami degradasi moral ke tingkat terendah.

Sampai yang tidak bisa di maafkan pun hak wong cilik terkait bansos Bantuan pangan non tunai (BPNT) di kabiri dan di lenyapkan  bak di telan badai ketamakan ...?

Padahal BPNT adalah urat nadi demi perut wong cilik..? 

Oki Haidarsyah



Previous Post Next Post

Contact Form