Laporan Terhadap Arlan,Diduga Sarat Kepentingan PT.TAS





Morowali - Penyidik Polres Morowali melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, terkait laporan Sukardin Panangi salah seorang warga desa Buleleng terhadap Arlan tokoh pemuda desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat SPDP yang dilayangkan Polres Morowali tertanggal 6 November 2025, Nomor : SPDP/62/XI/2025/Satreskrim/Polres Morowali/Polda Sulawesi Tengah dengan klasifikasi biasa, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Berdasarkan surat tersebut, diketahui Polres Morowali dalam mengambil langkah hukum merujuk pada, Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pasal 16 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 



Rujukan lainnya, yakni Laporan Polsi Nomor: LPBA40/X/2025/SPK/Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah, tanggal 31 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 56 / XI/2025/Satreskrim Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah, tanggal 5 November 2025.

Dalam surat yang sama, tertulis bahwa Rabu, 5 November 2025 telah memulai penyidikan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 di JI. Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Indonesia, Rt-, Rw -, Titik Koordinat -3.0116984831912155, 122.22251415252686, pada Minggu 7 September 2025, dalam kurun waktu 10:00 WIB dengan identitas Sukardin Panangi sebagai pelapor dan Arlan Dahrin sebagai terlapor.

Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali melalui Kepala Seksi Intelinen, Teddy Arisandi, SH, MH, membenarkan bahwa bahwa pihaknya sudah menerima SPDP dimaksud. "Kalau surat SPDP sudah masuk di kami. Kalau berkasnya belum diikut sertakan, baru sebatas penyampaian dimulainya penyidikan saja dari pihak kepolisian," ungkapnya saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Morowali, Senin, 10 November 2025.

Disisi lain, Arlan selaku terlapor dalam keterangannya, kepada media ini menyebut, bahwa persoalan yang dituduhkan dianggap sudah selesai, setelah beberapakali dilakukan pertemuan dan mediasi serta permohonan maaf dengan keluarga dari Desa Buleleng. Sehingga, keluarga di Torete menganggap persoalan itu ada sengaja merawat untuk membungkam perjuangan warga Torete menuntut hak kepada pihak PT. Tehnik Alum Service (TAS).



“Kami sudah pernah klarifikasi kepada Kapolsek dan waktu itu diarahkan untuk melakukan permintaan maaf kepada Sukardin. Kami juga sudah melakukan pertemuan dan permohonan maaf dengan tokoh pemuda, tokoh masyarakat maupun pemerintah desa Buleleng. Makanya, sebagian masyarakat Buleleng pun sudah tidak mempersoalkannya,” terang Arlan. 

Anehnya, tambah Arlan, hari ini Sukardin seakan ngotot dan mencari-cari kesalahan serta mempersoalkan penyampaian saya dalam aksi penghentian aktivitas perusahaan PT. TAS di konsesi rencana pembangunan kawasan pabrik PT. Morowali Industri Sejahtera (MIS) di desa Torete. 

“Semua pihak sudah legowo, namun rumpun keluarga Sukardin seakan tidak menerima permintaan maaf dan ingin membenturkan kedua desa, keluarga Torete dan Buleleng lewat kasus yang dilaporkan. Ini ada apa apa sebenarnya?. Apakah ini murni atau ada kepentingan perusahaan?,” beber Arlan. 

Menurut Arlan, pelaporan Sukardin sarat kepentingan perusahaan dan tidak bisa lepas dari pada perusahaan PT. TAS itu sendiri. Ada sejumlah alasan yang meyakinkan keterkaitan dengan kepentingan perusahaan. Pertama, Sukardin posisinya humas lokal PT. TAS mendatangi masa aksi dengan terlebih dahulu melakukan upaya-upaya provokasi dan memancing emosi masyarakat desa Torete yang melakukan aksi saat itu. Kedua, setelah dilayangkan surat pemberitahuan aksi yang direncanakan dilakukan di Kantor PT. TAS, beredar surat desakan proses hukum terkait laporan tersebut yang diduga di motori H. Kamarudin.

“Keduanya ini, Sukardin dan H. Kamarudin ini kakak beradik yang sama-sama sarat kepentingan dengan perusahaan PT. TAS. Ini bukan pernyataan saya sendiri, Sebagian tokoh masyarakat Buleleng pun mengakui hal itu,” tandasnya.  

Sementara pihak perusahaan, melalui penanggungjawab PT. TAS Site Buleleng Torete yang menjabat sebagai Kepala Tehnik Tambang (KTT), Agus Riyanto dikutip dari berbagai publikasi media, menyatakan bahwa laporan pak Sukardin tidak ada hubungannya dengan PT. TAS.

Umar Dany
Previous Post Next Post

Contact Form