Morowali, - Sorotan demi sorotan terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Morowali terus mencuat, desakan kepada pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan dokumen perizinan setiap TKA pun digaungkan buruh di Morowali.
Pasalnya, perlakuan semena-mena dan cenderung tidak memanusiakan manusia sering terjadi dan banyak dikeluhkan para pekerja Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dikawasan PT. Morowali Industrial Park (IMIP).
Belum lama ini misalnya, sorotan datang dari salah satu Serikat Buruh di Kawasan IMIP Morowali. Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS) melakukan aksi unjukrasa di depan Pos 3 kawasan industry PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sabtu, 22 November 2025.
Aksi unjukrasa yang dipimpin Markus Yunus sebagai Jendral Lapangan (Jenlap) menyampaikan sejumlah tuntutan kepada salah satu perusahaan Tenant di dalam Kawasan IMIP, yakni PT. Cahaya Smelter Indonesia (CSI) terkait tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap TKI dilingkungan kerjanya.
Dihimpun media ini, ada sebanyak 4 point tuntutan yang disampaikan massa aksi. Pertama, menuntut pihak manajemen PT CSI segera memulangkan TKA China yang telah melakukan tindakan pengancaman dan intimidasi kepada TKI. Kedua, mendesak HRD PT CSI untuk lebih tegas dan berani memberikan sanksi kepada TKA China yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, pulangkan TKA yang berada dalam kawasan IMIP yang memiliki jabatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, menuntut pemerintah dan pihak terkait, baik Pengawas Ketenaga Kerjaan, Imigrasi dan pihak Kepolisian untuk memeriksa dokumen perizinan setiap TKA yang berada dalam kawasan IMIP.
Ketua Umum SPIS Morowali, Katsaing dalam video orasinya menyebut, kinerja pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan sangat tidak baik dan buruk terhadap apa yang menjadi amanat konstitusi. Belum lagi, persoalan keberadaan TKA yang sudah bertahun-tahun ada di Kawasan IMIP yang perlu dipertanyakan mengenai legalitasnya.
“VISA para TKA ini untuk apa?. Apa apakah betul-betul untuk bekerja atau sekedar hanya untuk jalan-jalan atau tamasya dan lain sebagainya?. Ini yang harus dipertanyakan dan ini adalah tugas dan fungsional imigrasi untuk menelusuri,” ungkap Katsaing.
Saat ini, tambahnya, TKA paling lama hanya bisa 6 bulan sampai 1 tahun, tapi realita dan faktanya yang ada di sini, TKA sudah bertahun-tahun. Katanya pulang ke sana hanya cuti, pulang lagi datang di sini bekerja melakukan intervensi, intimidasi, pembodohan dan menghilangkan peluang kerja terhadap saudara-saudara kita yang akan bekerja.
“Kenapa di luar sana masih banyak pengangguran, karena persoalannya satu di situ juga. Seharusnya, investasi asing hanya datang sebagai penanam modal, tapi bukan sebagai pelaksana teknis di lapangan,” bebernya.(*)
Tags
umum
