*SUBANG* - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Implementasi Kebijakan Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan “T” Subang bagi kendaraan yang berusaha dan beroperasi di wilayah Kabupaten Subang.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati I, pada Selasa (28/10/2025).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat mengenai Peraturan Operasional Angkutan Kendaraan Barang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat Edaran bernomor 151/PM.06/PEREK tertanggal 23 Oktober 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan ditujukan kepada seluruh Badan Usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah Jawa Barat.
Dalam surat tersebut disampaikan adanya permasalahan terkait operasional kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas muatan, sehingga menimbulkan dampak negatif berupa kemacetan lalu lintas, peningkatan polusi udara, serta kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.
Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut juga diatur ketentuan mengenai penggunaan kendaraan angkutan barang, yaitu dengan lebar maksimal 2.100 mm, jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, serta muatan sumbu terberat (MST) sebesar 8 ton.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., menegaskan pentingnya langkah penyesuaian segera oleh perusahaan maupun pihak ekspedisi terhadap ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
“Surat edaran Gubernur, dalam waktu dekat harus segera dievaluasi oleh Aqua dan pihak ekspedisinya untuk segera menyesuaikan surat edaran tersebut,” tegas Kang Rey.
Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey juga menekankan bahwa kebijakan mengenai jam operasional kendaraan angkutan tidak dibuat secara sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama dengan Gubernur Jawa Barat.
“Saya membuat aturan jam operasional bukan keinginan saya sendiri, tetapi hasil keputusan bersama dengan Pak Gubernur juga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., menyampaikan bahwa sebagian besar laporan masyarakat yang diterima Pemerintah Kabupaten Subang berkaitan dengan pelanggaran jam operasional yang dilakukan oleh kendaraan angkutan berat.
“Hampir 80% laporan masyarakat yang saya terima itu kaitannya dengan truk yang melanggar jam operasional,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., juga menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam menjaga keselamatan masyarakat serta menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Subang.
“Jangan sampai terjadi kebijakan yang lebih ekstrem dari ini. Karena keselamatan masyarakat kami nomor satu,” tegasnya.
Selain kepada pelaku usaha AMDK, Kang Rey juga menegaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan bagi seluruh perusahaan ekspedisi dan pengangkutan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Subang.
“Bukan hanya pengangkut air saja, tetapi galian juga saya terapkan. Saya tidak pandang bulu, semua ekspedisi pengangkutan yang melewati Subang harus mentaati aturan tersebut,” jelasnya.
Terakhir, Kang Rey mengingatkan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Subang menggunakan pelat nomor T Subang sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi daerah sekaligus wujud kontribusi nyata dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Tolong perhatikan juga plat nomornya. Jangan sampai perusahaan bapak di Subang, ambil airnya di Subang, tetapi plat nomornya diregistrasikan di Bekasi. Tolong plat nomornya dialihkan ke plat Subang,” tegasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh para Asisten Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar, perwakilan Polres Subang, serta perwakilan dari PT Tirta Investama (AQUA). (Ulhaq/DOKPIM)
Tags
umum


