SUBANG - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dalam rangka Penyampaian Penjelasan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (7/7/2025).
Rapat dihadiri 34 anggota dewan, dipimpin oleh Ketua DPRD, didampingi oleh Wakil Ketua I, II, dan III. Serta dihadiri langsung oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, serta unsur media dan tamu undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan kondisi ekonomi, pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun berjalan.
“Total pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp3,128 triliun, naik sekitar 7,68 persen dari APBD murni sebelumnya,” ujar Kang Rey. Kenaikan ini berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyesuaian pendapatan transfer dari pusat.
Di sisi belanja, Pemerintah Daerah merencanakan peningkatan sebesar Rp296,68 miliar, atau naik sekitar 9,88 persen, menjadi total belanja sebesar Rp3,29 triliun. Penyesuaian ini mencakup efisiensi sejumlah pos seperti perjalanan dinas dan belanja operasional, dengan fokus alokasi pada sektor infrastruktur jalan dan pelayanan publik prioritas.
Bupati Subang turut menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pos belanja sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran. Langkah ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta regulasi teknis dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Beberapa komponen belanja operasional seperti perjalanan dinas, konsumsi kegiatan, honorarium, hingga biaya penyelenggaraan acara mengalami penyesuaian, tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat,” jelas Kang Rey.
Menurutnya, efisiensi anggaran tersebut menghasilkan penghematan lebih dari Rp143 miliar, yang sepenuhnya dialokasikan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dan kebutuhan prioritas lainnya.
Bupati juga menjelaskan bahwa sisi pembiayaan mengalami kenaikan sebesar Rp73,59 miliar, yang bersumber dari penyesuaian angka sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) berdasarkan hasil audit BPK.
Terakhir, Kang Rey menegaskan bahwa penyampaian penjelasan atas Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 diharapkan dapat menunjang efektivitas kerja Pemerintah Daerah dalam mewujudkan visi Kabupaten Subang.
“Nantinya akan lebih meningkatkan komitmen kita untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik dalam rangka menunjang visi dan misi Kabupaten Subang”pungkasnya.
***
Tags
umum