Hj. Yoyoh secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Perbup tentang wajib paud 1 tahun




Subang CyberNasa : Hj. Yoyoh secara resmi membuka kegiatan sosialisasi peraturan Bupati tentang wajib paud 1 tahun & workshop orientasi teknis prasiaga pendidikan anak usia dini Raudhatul Athfal (RA) di aula gedung kementerian agama kabupaten Subang. Kamis (14/7/22)

Kegiatan tersebut mengangkat tema prasiaga sebagai model penguatan pendidikan karakter yang akan mencetak generasi unggul dan berkhlak mulai untuk RA yang lebih hebat bermartabat di lingkungan Kementerian Agama kab subang.

Hj. Yoyoh Sopiah Ruhimat menyampaikan keberadaan paud sangatlah penting untuk menompang pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Subang salah satunya pendidikan anak usia dini melalui bermain yang disesuaikan dengan tahapan usia dan perkembangan anak.

Dalam hal tersebut Bupati Subang mengeluarkan Perbup No. 63 Tahun 2022 tentang pelaksanaan wajib paud satu tahun dengan harapan semua anak usia dini Kabupaten Subang dapat di terlayani oleh paud.

Mimih sapaan akrab menegaskan juga dalam proses proses Perbup ini memerlukan kerjasama semua pihak termasuk di dalamnya para guru guru Raudhatul Athfal (RA) yang tergabung dalam organisasi ikatan guru Raudhatul Athfal / IGRA.

Mimih juga mengharapkan pendidikan dasar terutama yang di bawah kemenag yaitu madrasah ibtidaiyah atau MI dalam melakukan penerimaan siswa barunya tidak ada test baca, tulis dan menghitung serta salah satu syaratnya harus menyertakan surat tanda serta belajar dari RA, TK, Kober dan SPS. Selain itu juga akan lebih baik untuk saling menguatkan dari pihak kemenag mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan wajib paud satu tahun. Ujarnya

Pemerintah daerah kabupaten Subang di bawah kepemimpinan bapak H. Ruhimat sedang tahap melakukan keseimbangan penataan pembangunan dengan prioritas bidang pendidikan, ekonomi dan kesehatan. salah satunya bidang pendidikan merupakan sutradar dari kemajuan bangsa khususnya di Kabupaten Subang, dan pendidikan yang di maksud di awali dari jenjang pendidikan anak usia dini baik formal maupun non formal

Dalam hal tersebut seluruh jajaran pengurus IGRA untuk lebih meningkatkan kegiatan kegiatan dalam membangun kualitas lembaga dan kualitas pendidikan serta SDM anak anak didiknya, dengan adanya forum paud di kabupaten Subang yang di dalamnya tergabung organisasi IGRA kita akan saling membantu dan menguatkan dalam membangun paud berkualitas. Pungkasnya.

Selanjutnya penyampaian materi sosialisasi peraturan Bupati tentang wajib paud 1 tahun oleh H. Ade Mulyana. M.Pd.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir ketua PD IGRA Kab. Subang, Ketua PW IGRA Jawa Barat yang mewakili,
Ketua POKJA Bunda PAUD Kabupaten Subang, Kepala kantor Kementrian Agama Kab. Subang.***Deden. S
Previous Post Next Post

Contact Form